Presiden Jokowi : Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

SekolahNews — Jakarta, Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional ( UN) untuk tahun 2020. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Fadjroel.

Baca juga:

Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan Ujian Nasional, Selasa 24 Maret 2020 melalui video conference.

Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), seperti yang dikutip dari kompas.com.

“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” lanjut dia.

Presiden Jokowi sebelumnya memimpin rapat terbatas ihwal kepastian pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 di tengah terjadinya wabah virus corona. Rapat berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

“Siang hari ini akan dibahas kebijakan UN utk th 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di tanah air dan kita juga telah melakukan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Jokowi saat membuka rapat.

Baca juga: Ujian Nasional di Tengah COVID-19, Kemendikbud Terapkan Protokol Kesehatan

Ia menambahkan, situasi ini membawa dampak kepada rencana Ujian Nasional di Tahun 2020. Tercatat ada 8,3 juta siswa yang semestinya mengikuti Ujian Nasional dari 106.000 satuan pendidikan di seluruh tanah air.

Ia mengatakan saat ini tersedia tiga pilihan. Pertama, Ujian Nasional tetap dilaksanakan. Kedua, Ujian Nasional tetap dilaksanakan namun pelaksanaannya ditunda. Ketiga, Ujian Nasional ditiadakan sama sekali.

“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil tetapi jangan sampai merugikan dari hak 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti Ujian Nasional yang diadakan,” lanjut Presiden.