11-25 Januari 2021 Berlaku PSBB di Pulau Jawa-Bali

Sekolahnews.com — Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah pusat resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi semua provinsi yang berada di Pulau Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).

Baca juga: Tips Naik Kendaraan Umum Saat Pengetatan PSBB

Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” katanya.

Airlangga mengatakan, pembatasan Jawa-Bali tersebut karena memenuhi kriteria yakni kematian nasinal sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.

“Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari – 25 Januari dan akan terus dievaluasi,” ujar Airlangga dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Berikut ini adalah daftar kegiatan yang terkena pembatasan :

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca juga: Ini Olahraga yang Aman Dilakukan Selama Pandemi Corona

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,

8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakanpengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.