Bagaimana Seleksi PPDB 2020? Gunakan Jarak atau UN?

SekolahNews — Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Seleksi jenjang SMP dan SMA  

Meski syarat masuk jenjang SMP, SMA, dan SMK masih menyertakan ijazah atau dokumen lain, dokumen ini hanya untuk menunjukkan bahwa siswa bersangkutan telah menyelesaikan kelas 6 atau kelas 9.

Baca juga: Mau Pindah Sekolah?, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan

Perlu diperhatikan, seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan sistem zonasi yakni menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Seleksi jenjang SMK

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK masih menggunakan nilai UN.

Selain mempertimbangkan nilai UN proses seleksi jenjang SMK juga dilakukan dengan mempertimbangkan:

– Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah.

– Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik sesuai dengan bakat minat di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Jika hasil UN dan hasil seleksi sama, maka sekolah akan memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK bersangkutan.

Penambahan kuota jalur prestasi

DIlansir dari laman resmi Kemendikbud, salah satu perubahan dilakukan yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan.

Baca juga: JUKNIS PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021

Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen) dengan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).

Melalui perubahan ini diharapkan dapat memantik semangat siswa untuk terus berprestasi agar dapat memilih sekolah yang diinginkan.

Mendikbud Nadiem menegaskan zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.