Belajar Tatap Muka: SD-SMA Maksimal 18 Murid Per Kelas

Sekolahnews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim baru saja merilis panduan belajar tatap muka selama pandemi. Dalam ketentuannya, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang PAUD-SD dilaksanakan dengan maksimal 18 murid per kelas.

Dikutip detikEdu, ketentuan maksimal 18 murid per kelas berlaku untuk jenjang SD,MI, MTs, SMP, MAK, MA, SMK, dan SMA. Sedangkan, jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB hanya diperbolehkan 5 siswa per kelas.

Kemudian, para murid diharuskan juga menjaga jarak 1,5 meter dan menggunakan masker kain 3 lapis. Peserta didik juga diperbolehkan menggunakan masker medis atau sekali pakai yang menutupi hidung, dagu, hingga mulut.

“Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah,” bunyi ketentuan tersebut.

Para peserta didik juga diwajibkan mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk atau bersin.

Sedangkan, panduan pembukaan kantin, kegiatan olahraga atau ekstrakulikuler di masa kebiasaan baru diperbolehkan. Hanya saja, warga kantin diharuskan menjaga protokol kesehatan.

Sementara itu, akan ada penyemprotan desinfektan sebagai protokol kesehatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Penyemprotan akan dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran berlangsung.

Sekolah juga harus memastikan kecukupan, ketersediaan air, sabun, atau hand sanitizer sebelum dan sesudah pembelajaran tatap muka. Memastikan ketersediaan masker, fungsi thermogun, hingga melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan.

Sementara itu, panduan belajar tatap muka selama pandemi COVID-19 Kemendikbudristek bisa dibaca dan didownload di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan di https://spab.kemdikbud.go.id.