Era TV Digital, Selamat Tinggal TV Analog

Sekolahnews.com – Bicara soal hiburan dalam bentuk siaran atau tayangan acara televisi (TV), sudah pasti menjadi hal yang tak bisa dilepaskan bagi hampir sebagian masyarakat Indonesia, walau kekinian sudah banyak alternatif tayangan hiburan berbasis OTT atau layanan streaming lain yang bisa dinikmati melalui berbagai perangkat yang lebih praktis.

Keberadaan TV nyatanya tetap menjadi pilihan utama bagi mereka yang belum memiliki kelebihan untuk mengakses berbagai layanan hiburan alternatif yang ada. Bersamaan dengan hal tersebut, dalam praktiknya saat ini di Indonesia terdapat dua jenis teknologi yang digunakan untuk bisa menikmati tayangan TV, yaitu analog dan digital.

Belakangan, gencar diberitakan soal rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan menghentikan siaran TV analog, untuk kemudian sepenuhnya beralih ke layanan TV digital, atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO).

Bukan hal baru, TV digital yang memiliki lebih banyak keunggulan ketimbang TV analog sejatinya sudah banyak digunakan di Indonesia bersamaan dengan infrastruktur yang dibangun sejak tahun 2012. Namun dalam praktiknya, hanya masyarakat tertentu yang dapat memanfaatkan teknologi ini, sementara sisanya masih memanfaatkan teknologi TV analog dengan segala keterbatasan yang ada.

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengakselerasi infrastruktur digital dalam berbagai hal di tanah air, sektor pertelevisian pun ikut menjadi fokus utama yang membuat munculnya inisiasi ASO dan sudah mulai dijalankan saat ini.

Alasan pemerintah hentikan siaran analog dan beralih ke TV digital

Selain karena ingin mempercepat kemajuan teknologi digital yang diterapkan di tanah air, pemerintah melalui Kemkominfo nyatanya ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam hal menikmati hiburan yang bisa didapat melalui TV digital dibanding TV analog.

Membahas singkat mengenai keunggulan yang dimiliki oleh TV digital, pada dasarnya TV digital dapat memberikan kualitas gambar dan suara jauh lebih baik ketimbang TV analog. Hal tersebut dikarenakan pancaran sinyal digital relatif stabil dan tidak menurun.

Sedangkan pada TV analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerimaan antena semakin jauh dari titik transmisi, sehingga menimbulkan noise atau ‘bersemut’, siaran analog juga diketahui lebih rentan terhadap gangguan cuaca.

Seiring dengan perkembangan yang ada, bukan hal aneh jika keberadaan TV analog saat ini dianggap sebagai teknologi usang dan sudah selayaknya digantikan dengan teknologi yang lebih mumpuni, yakni TV digital.

Sementara itu, transisi siaran TV analog ke digital sebenarnya sudah jauh diterapkan lebih dulu oleh negara-negara lain, seperti AS yang sudah menerapkan ASO sejak tahun 2009, Jepang di tahun 2011, dan Australia di tahun 2013. Karena itu, merupakan hal yang wajar jika saat ini pemerintah Indonesia mulai menerapkan ASO sebagai program nasional.

Jadwal penghentian siaran televisi analog

Mengutip rilis resmi yang dimuat lewat laman Kemkominfo, teknis penghentian siaran TV analog akan dilakukan secara bertahap sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 (Permenko 6/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Adapun teknis yang dimaksud dalam Permenko Nomor 6/2021 terdiri dari 5 tahap penghentian siaran TV analog, yaitu:

  • Tahap I – 17 Agustus 2021
  • Tahap II – 31 Desember 2021
  • Tahap III – 31 Maret 2022
  • Tahap IV – 17 Agustus 2022
  • Tahap V – 2 November 2022

Wilayah yang mendapat penghentian siaran televisi analog pada tahap pertama dimulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sementara sebagian besar Pulau Jawa dijadwalkan masuk ASO tahap kedua pada akhir tahun 2021, dan wilayah sisanya akan masuk tahap ketiga hingga kelima yang dijadwalkan akan berjalan pada tahun 2022.

Fasilitas migrasi TV digital untuk masyarakat

Nantinya apabila siaran TV analog sudah dihentikan, masyarakat yang masih menggunakan antena konvensional namum belum memiliki atau memasang Set Top Box (STB) tidak akan bisa menikmati tayangan televisi.

STB inilah komponen penting yang membuat masyarakat bisa menikmati tayangan yang ada pada TV digital, mungkin belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia, STB biasa disebut juga dekoder (decoder) atau oleh beberapa kalangan ada juga yang menyebutnya sebagai receiver.

Secara sederhana, STB menjadikan pesawat televisi analog bisa membaca sinyal digital yang ditangkap antena. Sehingga dalam praktiknya nanti masyarakat tidak perlu mengganti perangkat TV di rumah untuk bisa menikmati layanan TV digital.

Bagi masyarakat yang mampu, keberadaan STB saat ini sejatinya bisa didapatkan dengan mudah baik dibeli secara langsung pada toko elektronik atau melalui situs daring, tentu ada banyak pilihan dengan harga yang bervariasi.

Perangkat STB standar yang sudah mendukung siaran TV digital dari pemerintah, nantinya bakal bisa didapatkan tanpa perlu merogoh kocek terlalu mahal, hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Geryantika Kurnia.

“Satu keluarga bisa melihat televisi digital dengan siaran bersih dan jernih itu hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp150 ribu (untuk pembelian perangkat STB)” ujar Direktur Geryantika, dalam siaran pers Kemkominfo.

Karena migrasi ASO ini merupakan program nasional, tentu pemerintah tidak serta merta menutup mata kepada masyarakat yang sekiranya kurang mampu memiliki fasilitas STB untuk bisa menikmati tayangan TV.

Bersamaan dengan program migrasi ASO yang berjalan, Kemkominfo menginisiasi program pemberian STB ke masyarakat kurang mampu yang akan dimulai pada bulan Juli 2021. Menurut data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS), ada kurang lebih 6,8 juta keluarga kurang mampu yang akan disubsidi pemerintah dan Lembaga Penyelenggara TV Swasta (LPS) agar bisa mendapatkan perangkat STB secara gratis.

Tentunya, dari 6,8 juta keluarga kurang mampu tersebut diasumsikan masih ada keluarga yang belum mempunyai TV, sehingga nantinya akan disesuikan dengan kondisi mengenai pembagian STB kepada masyarakat yang sudah memiliki televisi saja.(goodnewsfromindonesia.id).