Ini 49 Kawasan Sains dan Teknologi yang Dikembangkan Pemerintah

SekolahNews — Pemerintah bangun Kawasan Sains dan Teknologi (KST) dengan menggandeng beberapa universitas untuk meningkatkan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Pembangunan ini untuk kapasitas kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek dalam bidang-bidang prioritas spesifik agar terjadi peningkatan relevansi dan produktifitas serta pendayagunaan iptek dalam sektor produksi untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan berdampak pada peningkatan kesejahtera.

Demikian dikatakan Kemal Prihatman, plt Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi dan Lembaga Penunjang Lainnya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Baca juga: 3 Mahasiswa UNS Ciptakan Alat Pengusir Hama Berbasis IoT

“Kini Indonesia memiliki 49 kawasan sains dan teknologi (KST) termasuk 19 KST yang dibina Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek).
Selain itu masih ada 137 pusat unggulan iptek (PUI) yang melakukan berbagai riset untuk menjawab kebutuhan bangsa, masyarakat dan industri” ujarnya .

“Kita memfasilitasi teman-teman yang memiliki potensi unggul dan produk unggul untuk kita latih dan kita perkuat,” kata Plt Direktur Kawasan Sains dan Teknologi dan Lembaga Penunjang Lainnya Kemristek Kemal Prihatman .

Pembentukan sains dan teknologi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek dalam bidang-bidang prioritas spesifik agar terjadi peningkatan relevansi dan produktifitas serta pendayagunaan iptek dalam sektor produksi untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun tiga fungsi utama KST adalah menjalankan riset dan pengembangan teknologi dan bisnis yang berkelanjutan, menumbuhkembangkan perusahaan pemula berbasis teknologi, serta memfasilitasi industri untuk memanfaatkan layanan di kawasan STP.

KST di bawah pembinaan Kementerian Riset dan Teknologi
  • KST Universitas Andalas yang fokus di bidang pangan dan kesehatan,
  • KST Bengkulu di bidang kopi dan mocaf,
  • KST Universitas Indonesia di bidang energi,
  • ITB Innovation Park di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta industri kreatif,
  • KST IPB di bidang pertanian tropis, teknologi pangan dan bioscience,
  • UGM Science Techno Park di bidang alat kesehatan dan farmasi,
  • Oil Pump Science Techno Park Medan di bidang kelapa sawit,
  • Riau Science Techno Park di bidang pertanian dan perkebunan.
  • KST Sumatera Selatan di bidang peternakan dan pertanian,
  • KST Kalimantan Utara di bidang perikanan dan pertanian,
  • KST Papua Barat di bidang perkebunan dan hasil laut,
  • KST Universitas Padjadjaran di bidang smart agroteknologi dan material maju,
  • Sumbawa Technopark di bidang bioteknologi,
  • Coffee and Chocolate Science Techno Park Jember di bidang kopi dan kakao,
  • KST ITS di bidang otomotif dan industri kreatif,
  • Technopark Ganesha Sukowati Sragen di bidang pangan dan industri kreatif,
  • Solo Technopark di bidang manufaktur dan teknologi informasi dan komunikasi,
  • Marine Science Techno Park Jepara di bidang perikanan dan maritim.

Kemal menuturkan di Indonesia ada sekitar 300 lebih lembaga penelitian dan pengembangan yang ada di pemerintah baik di lembaga pemerintah non kementerian maupun di kementerian. Kemudian ada 300-an juga lembaga penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi. Lebih dari 130-an lembaga penelitian dan pengembangan dari industri.

Baca juga: Nettox, Alat Pencegah Kecanduan Gadget buatan Mahasiswa UI

“Jadi sekitar 800 sekianlah yang betul-betul melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Di luar ada juga mungkin lembaga-lembaga penelitian yang dilakukan masyarakat yang sifatnya langsung Inovasi dan terapan,” tuturnya.

Dari sekian banyak lembaga penelitian dan pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi melakukan pembinaan terhadap lembaga penelitian dan pengembangan yang dipilih secara selektif, yakni 137 lembaga penelitian dan pengembangan.

Terhadap 137 lembaga penelitian dan pengembangan atau pusat unggulan iptek (PUI) tersebut, dilakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dalam menghasilkan hasil riset yang sesuai kebutuhan masyarakat, negara dan dunia industri serta mendorong komersialisasi dan hilirisasi hasil riset.