Kenapa PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di DKI Kisruh?

SekolahNews — Jakarta, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta tahun ini ramai dibicarakan orang, terutama para orang tua murid.

Hal ini karena diberlakukannya seleksi yang memprioritaskan pendaftar usia tertua dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik. 

Baca juga: PPDB Jakarta 2020 Dibuka, Berikut Tahapannya

Calon peserta didik atau siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur  Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:

  1. Zonasi
  2. Usia calon peserta didik baru;
  3. Urutan pilihan sekolah;
  4. Waktu mendaftar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan aturan usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru sudah ada sejak 2017.

“Masalah usia di DKI, [banyak orang] baru tau bahwa pembatasan usia [sebenarnya] memang sudah ada dalam Permendikbud sejak 2017,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu.

Namun, lanjutnya, Provinsi DKI Jakarta memang baru menetapkan aturan tersebut tahun ini karena Ujian Nasional (UN) ditiadakan akibat pandemi Covid-19. DKI Jakarta pun memakai kategori usia sebagai salah satu kriteria pemeringkatan PPDB jalur zonasi.

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020, terdapat delapan jalur yang bisa dipilih para orangtua dari total kuota 36 siswa satu kelas, yakni dua siswa jalur inklusi (anak berkebutuhan khusus), satu siswa afirmasi tanpa seleksi (anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19, dan anak yang tercantum dalam SK Pembinaan Prestasi Olahraga), dan delapan siswa afirmasi dengan seleksi (anak penerima manfaat KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja Jakarta, pengemudi JakLingko, masuk DTKS).

Kemudian tujuh siswa jalur prestasi akademik, dua siswa jalur prestasi nonakademik, 13 siswa jalur zonasi, dua siswa jalur luar DKI Jakarta, dan satu siswa perpindahan orangtua dan guru.

Baca juga: Dipastikan PPDB 2020 Tetap Gunakan Zonasi

Dalam rapat dengan Komisi E, orangtua murid, Dinas Pendidikan DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta. Nahdianaselaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menegaskan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan dengan syarat sesuai dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.

Pihaknya tidak  akan mengubah aturan, meski sebelumnya diprotes orangtua calon siswa karena jalur zonasi memprioritaskan usia dibanding jarak.

Ia menyebutkan, PPDB baru akan dievaluasi setelah proses penerimaan tahun ini selesai.