KIP Kuliah Jalur SBMPN dan SBMPTN 2020 Sudah Dibuka

SekolahNews — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020, Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN) 2020, serta Seleksi Mandiri PTN.  

Dilansir dari kompas.com, pendaftaran KIP Kuliah untuk masing-masing jalur tersebut dibuka pada Senin (18/5/2020). Sedangkan akhir pendaftaran berbeda-beda untuk setiap jalur, yakni:

Baca juga: Siswa Miskin Tanpa KIP Bisa Daftar SNMPTN Sekaligus KIP Kuliah

1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 26 Februari 2020 – 31 Oktober 2020

2. UTBK-SBMPTN: 18 Mei 2020 – 19 Juni 2020

3. SBMPN: 18 Mei 2020 – 24 Juni 2020

4. Seleksi Mandiri PTN: 18 Mei 2020 – 30 September 2020

Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh penerima KIP Kuliah, yaitu bantuan biaya pendaftaran ke universitas atau politeknik negeri, biaya pendidikan, hingga biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selama menjalani masa kuliah.

Untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut, maka calon mahasiswa perlu mendaftar KIP Kuliah dahulu untuk mendapatkan nomor peserta KIP Kuliah yang diperlukan dalam proses pendaftaran universitas maupun politeknik.

Berikut alur pendaftaran akun KIP Kuliah, merangkum dari laman KIP Kuliah Kemendikbud:

1. Calon mahasiswa langsung melakukan pendaftaran mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SBMPN/ Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat kelayakan peserta KIP Kuliah

Merangkum dari Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah harus dapat dibuktikan dengan sejumlah cara.

Misalnya, pendaftar KIP Kuliah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau merupakan siswa dari panti sosial/panti asuhan.

Namun, bila calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Jadwal SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020

Misalnya, dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Calon mahasiswa dari orangtua yang terkena PHK terkait kondisi ekonomi di tengah wabah Covid-19 juga sangat bisa mendaftar KIP Kuliah.

Setelah siswa memenuhi syarat dan mendaftar, selanjutnya keputusan akhir penerima akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah dapat diakses melalui tautan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/