Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS Juga Lho

Sekolahnews.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dibuka untuk seluruh warga Indonesia selama memenuhi batas usia minimal 18 tahun. Hal ini, tidak menutup kemungkinan bagi sejumlah instansi untuk membuka formasi bagi lulusan SMA dan SMK.
“Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN (Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,” tulis laman resmi SSCASN 2021.

 
Sebelumnya, dalam penerimaan CPNS 2021 lalu, kurang lebih ada 9 instansi yang membuka formasi untuk lulusan SMA dan SMK. Salah satunya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada 3.876 formasi penjaga tahanan dan 95 formasi pemeriksa keimigrasian yang ditujukan bagi lulusan SMA dan SMK.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga menyediakan sejumlah posisi untuk lowongan SMA/SMK sederajat. Formasi yang tersedia ada 15 formasi pengadministrasi rekam medis dan informasi dan 13 formasi pramu laboratorium.

Adapun tata cara pendaftaran, persyaratan, hingga tahapan pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan SMK dapat disimak selengkapnya pada penjelasan berikut.

A. Tata Cara Pendaftaran CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK
1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id saat pembukaan Seleksi Penerimaan CPNS
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi: CPNS
  • Pilih formasi SMA dan SMK yang dibuka
  • Unggah dokumen yang dibutuhan termasuk ijazah SMA dan foto yang sesuai syarat ukuran dan format dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

B. Syarat Dokumen Umum Pendaftaran CPNS Lulusan SMA dan SMK

  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Salinan sertifikat atau ijazah computer
  • Salinan Akta Lahir
  • Salinan identitas, bisa KTP atau surat keterangan (suket)
  • Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto ukuran 3×4
  • Surat Lamaran
  • Surat pernyataan penempatan dimanapun


Perlu digarisbawahi, setiap formasi dan instansi mungkin menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang dan keahlian yang dibutuhkan.

C. Tahap Seleksi CPNS Lulusan SMA dan SMK
1. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

2. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi

3. Kompetensi Bidang

  • Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Sedikit informasi, persyaratan usia bagi peserta CPNS yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali untuk jabatan tertentu, batas maksimal paling usia peserta yang diterima hingga 40 tahun.

Di samping itu, syarat umum peserta CPNS lainnya adalah bagi mereka yang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Khususnya, bagi mereka yang pernah melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.(detik.com).