Pemerintah Larang Mudik, Berlaku 24 April 2020

SekolahNews — Presiden Joko Widodo sudah memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk pulang kampung atau mudik lebaran tahun 2020. Langkah ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus corona baru (COVID-19).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan pelaksana tugas Menteri Perhubungan (Menhub) lantas memberikan penjelasan lebih lanjut. Luhut menekankan waktu efektif mulainya keputusan Jokowi itu, seperti dikutip dari detik.com.

Baca juga: Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Ditunda Karena Corona
Baca juga: Waspada Virus Corona, 3 Golongan Ini Paling Rentan!

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020,” kata Luhut dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Nantinya disebutkan Luhut ada sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar keputusan itu. Namun Luhut belum membeberkan sanksi apa saja yang disiapkan.

“Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” ucap Luhut.