RI Gratiskan Vaksin Booster, ‘Hukumnya’ Wajib atau Sukarela?

Jakarta – Pemberian booster atau dosis lanjutan vaksin COVID-19 dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022), menyasar prioritas lansia. Nantinya, masyarakat di luar kelompok lansia berusia 18 tahun ke atas juga bakal diberikan suntikan booster. Lantas bakalkah vaksinasi booster diwajibkan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian RI, dr Maxi Rein Rondonuwu, menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa booster vaksin COVID-19 diberikan diberikan gratis. Mengingat, pernyataan tersebut disampaikan Presiden, Selasa (11/1/2022).

“Kalau pemerintah (atau) Pak Presiden sudah mengarahkan gratis ya saya kira masyarakat diharapkan bisa (semuanya diberi booster vaksin COVID-19),” ujarnya saat ditemui di lokasi vaksinasi booster COVID-19, Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Ia menjelaskan, kini vaksinasi booster masih menyasar prioritas kelompok lansia. Namun nantinya, masyarakat berusia 18 tahun ke atas juga bakal ikut diberikan booster vaksin COVID-19.

“Sesuai arahan Pak Presiden, memang kita mulai dengan tahapan yang berisiko tinggi. Apalagi dengan Omicron ini yaitu lansia dan compromised. Ini jadi prioritas pertama dan memang target sasaran kita kan semua yang di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis 1 dan dosis 2,” ujar Maxi.

“Jadi itu semua akan dapat di atas 18 tahun. Tapi prioritas awalnya memang lansia,” sambungnya.

(detikhealth)