Selamat Hari Pendidikan Nasional

Sekolahnews.com – Hari Pendidikan Nasional 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2021 kali ini mengangkat tema “Serentak Bergerak, Mewujudkan Merdeka Belajar”. Laman www.kemendikbud.go.id juga sudah merilis Logo Hari Pendidikan Nasional.

Hari Pendidikan Nasional, disingkat HARDIKNAS, adalah hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan di Indonesia dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa, diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya.

SEJARAH

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia. Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda. Ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.

Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia.

Ki Hajar Dewantara juga dikenal sebagai pencetus istilah semboyan dengan sistem pendidikan yang digunakannya. Dan populer hingga saat ini. Secara utuh, semboyan itu dalam bahasa Jawa berbunyi “ing ngarso sung tulodo”, “ing madyo mangun karso”, “tut wuri handayani” yang artinya “di depan memberi contoh”, “di tengah memberi semangat”, “di belakang memberi dorongan.”tut wuri handayani (“di belakang memberi dorongan”), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959.

Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional. Hari nasional ini ditetapkan melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.