Tujuan Vaksinasi Booster Adalah untuk Melindungi

Sekolahnews.com – Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa pemerintah bertekad mewujudkan kekebalan tubuh dalam melawan gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Menurut Syahril, hal itu ditunjukkan dengan kebijakan setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan harus munjukan vaksin booster ketiga. Dia yakin target vaksinasi akan tercapai jika kebijakan tersebut diawasi dengan ketat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Satgas enanganan covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19. Disebutkan dalam aturan itu, pelaku perjalanan yang belum divaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

“Kita berharap cara ini bisa efektif mendorong dan mendongkrak upaya nyata meningkatkan capaian vaksinasi lengkap dan booster. Tak hanya sebagai syarat perjalanan, penerapan wajib booster juga akan menyasar aturan masuk fasilitas publik, seperti masuk mal,” kata Syahril di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Syahril mengatakan, upaya menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan ini bukan untuk memaksa, tetapi melindungi. Diketahui vaksinasi ini sifatnya darurat dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga pemerintah berupaya melakukan yang terbaik untuk melindungi masyarakat.

Sementara aturan vaksin booster syarat untuk masuk fasilitas publik dan mal memang masih disusun. Hal ini karena tidak mudah membuat kebijakan dan membutuhkan keterlibatan lintas sektoral secara bersama-sama.

“Ya, walaupun sebagian orang mungkin ada yang tidak setuju atau macam-macam alasan lainnya. Tapi tetap tujuan vaksin booster adalah untuk melindungi semua masyarakat,” kata Syahril. (timesindonesia.co.id).