Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

Sekolahnews.com  – Mungkin hampir semua orang pasti pernah melewati dan berada di jalan raya ataupun jalan umum lainnya. Berada di jalan karena memang sedang berkendara untuk pergi ke suatu tempat atau mungkin sekadar berjalan kaki untuk membeli sesuatu di seberang jalan. Tentunya, di setiap jalan ada rambu-rambu yang menjadi acuan bagi pengguna jalan, baik itu rambu dilarang putar arah ataupun sekadar rambu hati-hati.

Warna rambu lalu lintas juga bermacam-macam, terdiri dari 5 warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih bergaris. Masing-masing warna memiliki makna tertentu yang harus kita pahami. Yuk, kita cari tahu apa arti warna-warna itu!

1.  Kuning

Rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap jalan di depan nanti. Misalnya seperti jalan turunan atau tanjakan, atau pun belokan tajam.

Ciri-ciri dari rambu lalu lintas ini adalah berwarna dasar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar di tengahnya berwarna hitam.

Sebagai contoh, rambu kuning dengan gambar mobil dan garis yang membentuk kelokan jalan. Itu menandakan di depan terdapat banyak belokan yang mengharuskan pengguna jalan berhati-hati.

2. Merah

Rambu ini menandakan larangan. Misalnya dilarang berhenti, parkir, menikung, atau larangan lainnya.

Ciri-ciri dari rambu ini adalah berwara dasar putih dengan garis tepi berwarna merah. Di bagian tengahnya terdapat huruf atau angka yang berwarna hitam.

Misalnya rambu huruf S dicoret. Rambu ini menandakan anda tidak boleh berhenti dengan alasan apapun. Ada juga rambu berwarna dasar putih dan merah di sekelilingnya dengan tulisan 20 Km/Jam. Ini artinya kecepatan kendaraan tidak boleh melaju melebihi kecepatan 20 kilometer per jam.

3. Biru

Rambu ini berisi perintah wajib bagi pengguna jalan yang biasanya dapat kita temukan di perempatan lampu merah atau di pinggir jalan. Misalnya seperti rambu dengan rambu biru yang di tengahnya terdapat penunjuk panah. Ini artinya adalah boleh langsung berbelok atau boleh belok setelah ada isyarat lampu.

Atau juga berarti kamu harus memberikan prioritas sesuai yang tertera dalam rambu.

Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar biru dengan garis tepi berwarna putih. Di bagian tengah terdapat lambang, huruf, angka, atau kata-kata berwarna putih.

Misalnya rambu biru dengan simbol orang menyeberang. Rambu ini menjadi penanda bahwa menyeberang harus di area terdapat rambu tersebut. Di sisi lain, pengguna kendaraan harus memberi prioritas pada penyeberang jalan.

4. Hijau

Rambu ini menandakan informasi jalan atau informasi lainnya kepada pengguna jalan. Rambu ini sering kita lihat di jalan tol, yaitu berupa papan berwarna hijau dengan nama tempat, daerah, atau info lainnya di bagian tengah.

Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar hijau dengan garis tepi berwarna putih. Lambang atau huruf di tengahnya juga berwarna putih.

Contohnya rambu dengan tulisan suatu daerah atau tempat dan diberikan simbol penunjuk arah. Ini berarti jika anda akan menuju suatu daerah atau tempat tertentu, arahnya sesuai dengan yang tertera di rambu tersebut.

Contoh lain, rambu hijau mencantumkan simbol dan nama jalan tol ditambah angka 10 Km. Ini berarti jarak menuju jalan tol yang ditulis dalam rambu jaraknya 10 kilometer lagi.

5. Putih Bergaris

Rambu ini menandakan batas akhir dari sebuah larangan. Misalnya batas akhir larangan kecepatan maksimum atau minimum, larangan membunyikan klakson, dan larangan lainnya.

Misalkan, pada rambu sebelumnya terdapat larangan untuk membunyikan isyarat suara kendaraan (klakson) kemudian setelah sekitar 100 meter sesudahnya ada rambu yang sama namun dengan warna dasar putih dengan garis tepi berwarna hitam, berarti pengguna jalan dapat membunyikan isyarat suara setelah rambu batas larangan tersebut.