Ini 6 Bentuk Kekerasan yang Bisa Terjadi di Sekolah

Sekolahnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Adanya Permendikbud Ristek ini menjadi payung hukum untuk menangani segala bentuk kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkungan sekolah. Bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ini perlu diketahui para siswa dan orangtua.

Dilansir dari akun Instagram Direktorat Pendidikan Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, menjelaskan 6 bentuk kekerasan yang harus diketahui para siswa.

Bentuk kekerasan yang bisa terjadi di sekolah :

1. Kekerasan fisik Bentuk kekerasan fisik yakni tindakan melukai orang lain seperti memukul, menendang, berkelahi, terlibat tawuran dan tindakan menyakiti anggota badan lainnya.

2. Kekerasan psikis Yang termasuk dalam kekerasan psikis adalah menghina, menakuti atau membuat perasaan orang lain tidak nyaman. Seperti mengejek nama panggilan, mempermalukan, memfitnah orang lain.

3. Perundungan/bullying Menyakiti tubuh dan perasaan orang lain yang dianggap lebih lemah atau berbeda secara berulang kali. Seperti teman atau kakak kelas yang sering meminta uang atau barang secara paksa. Atau guru yang selalu meledek siswa di depan kelas karena tidak bisa menjawab soal.

4. Kekerasan seksual Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang, mempertontonkan atau memotret area pribadi tubuh seseorang. Seperti mulut, dada, alat kelamin dan pantat karena ketimpangan relasi kuasa dan gender.

5. Diskriminasi dan intoleransi Membedakan, memilih-milih atau membatasi orang lain latar belakang yang berbeda. Seperti suku/etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, bentuk rambut, jenis kelamin, kemampuan akademik, mental, fisik dan lainnya.

6. Kebijakan yang mengandung kekerasan Peraturan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala sekolah dan atau kepala dinas pendidikan.(kompas.com).