Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021

Foto:malangtimes.com

Sekolahnews.com — Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri PAN-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/9/2020) yang dilansir dari idntimes.com :

1. Total cuti bersama dan libur nasional di 2021 berjumlah 23 hari

Dalam rapat tingkat menteri tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana untuk menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

“Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” ucap Muhadjir.

2. Keputusan libur nasional dan cuti bersama telah melewati beberapa pertimbangan

Muhadjir menerangkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” tutur Muhadjir.

3. Aturan untuk ASN akan dibuat melalui Keputusan Presiden (Keppres)

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara, Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Berikut Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021:

  • 14 Maret : Hari Suci Nyepi
  • 2 April : Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei : Hari buruh Internasional
  • 12 Mei : Cuti Bersama Idul Fitri
  • 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei : Hari Idul Fitri
  • 17-19 Mei : Cuti Bersama Idul Fitri
  • 26 Mei : Hari Raya Waisak
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli : Idul Adha
  • 10 Agustus : Tahun baru Hijriah
  • 17 Agustus : Kemerdekaan RI
  • 19 Oktober : Maulid Nabi SAW
  • 24 Desember : Cuti bersama Natal
  • 25 Desember : Hari Raya Natal
  • 27 Desember : Cuti bersama Natal
  • 28-31 Desember : Cuti bersama ASN, pengganti cuti bersama Idul Fitri