Kemenkes Diminta Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal
Sekolahnews.com — Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 menegaskan jika Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022.
Dalam isinya, ditetapkan jenis vaksin Covid 19 yang dipergunakan oleh Pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation, Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
Atas keputusan Kemenkes tersebut, Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan jika isi Kemenkes belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang halal.
Menurut Himawan, melalui keputusannya itu secara langsung menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kemenkes tidak mematuhi Putusan MA.
Apalagi jika dilihat dari komposisinya, penggunaan vaksin halal itu prosentasenya masih 50:50. Padahal diketahui bersama mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan Putusan MA dimana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100 persen vaksin yang dipergunakan.
(Republika)