Kominfo Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Sekolahnews.com – Belum lama ini, Indonesia dihebohkan dengan berita tentang kebocoran data pribadi yang beredar di internet. Kebocoran data terjadi meskipun sudah dilakukan maintenance agar keamanan data terjamin kerahasiaannya, namun para hacker atau cracker memiliki keahlian yang terus diasah dengan teknologi yang terus termutakhirkan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo Bambang Gunawan mengatakan tidak memberikan informasi pribadi kepada sembarang pihak, gunakan waktu lebih dan berpikir matang, waspada tautan atau lampiran yang mencurigakan, lindungi gawai dan komputer dengan perangkat lunak yang asli dan aktifkan antivirus yang selalu update.

“Jangan gunakan kata sandi yang gampang ditebak, ganti password secara periodik, jangan gunakan yang gampang ditebak seperti tanggal lahir,” kata Bambang, Kamis (3/6/2021).

Ia  juga menjelaskan untuk selalu melakukan backup data penting secara rutin dan juga laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi kejahatan siber.

Mengenai kebocoran data pribadi, Bambang Gunawan menyampaikan bahwa yang dibutuhkan sekarang ini lebih dari sekedar Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) ataupun Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya yang dibutuhkan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Melindungi data pribadi jelas sangat penting karena data telah menjadi aset yang sangat berharga. Karena itulah perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu. Literasi digital perlu terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia mengenai bagaimana masyarakat menjadi lebih awas terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.

Maka dari itu, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Cermat dan Kritis Melindungi Data Pribadi Di Ruang Siber” pada Kamis ini yang diadakan secara online melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara live streaming di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Acara ini menghadirkan narasumber Drs. Bambang Gunawan, M.SI selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kemkominfo, Edmon Makarim selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anton Setiyawan selaku Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, dan Christian Sugiono selaku Content Creator & Public Figure, serta dipandu oleh Kenia Gusnaeni yang merupakan Presenter TV.

Menurut Edmon, harus ada kesadaran kolektif bahwa pada saat berdigital, di mana setiap orang akan  berpotensi berhadapan dengan imperialisme digital. Karena menurutnya pada saat kita melakukan digital, maka kita menjadi pemilik data tetapi belum tentu kita sendiri yang menguasai data kita secara digital.

“Yang pertama harus dipahami adalah Internet bukan medium yang aman sejak awal pembuatannya. Secara historis, internet adalah alat perang dalam era perang dingin. Sehingga jika bicara berkomunikasi secara global, dia mewarisi bawaannya lack of security, sementara nilai dasar hubungan komunikasi justru adalah privasi,” ungkap Edmon.

Ia juga mengatakan bahwa siapa pun yang memperoleh atau memiliki data pribadi, harus punya kesadaran hukum dan bertanggung jawab sebagai kurator atau controller, yaitu menjadi pihak yang menjamin pengendalian data.

“Dia harus lawful, relevan, limited penyimpanannya, dan merawat data itu dengan baik. Kalau tidak bisa, jangan meminta,” tegasnya.

Anton Setiyawan menjelaskan bahwa kejahatan digital yang paling banyak dilakukan bukanlah serangan hebat yang merusak sistem, tetapi serangan phising. Menurutnya ini terjadi karena penjahat siber tahu persis bahwa yang paling lemah untuk diserang adalah manusianya, seperti diberi link dengan iming-iming hadiah.

Bukan tidak masalah jika terjadi kebocoran data pribadi, menurut Anton, yang paling minimal adalah terkena gangguan telemarketing seperti SMS, dan telepon yang mengganggu privasi. Lalu yang kedua adalah penipuan dengan menggunakan data kita untuk pinjaman online, dan kemudian adalah pemerasan melalui sextortion dan health abuse.

“Karena data kita sudah ada, bisa di profiling seperti untuk pemilu dan lain sebagainya, atau untuk mendapatkan credentials, dan kalau sudah dapat itu langsung masuk ke langkah berikutnya yaitu peretasan seperti pembobolan rekening,” jelasnya.

Penyebaran data pribadi memang tidak bisa dihindari, tetapi menurutnya kita harus menjaga dan negara juga harus hadir mendorong UU PDP, walaupun sudah ada yang poin-poin pada undang-undang lain yang menuntut perlindungan data pribadi.

Christian Sugiono yang juga hadir secara virtual menyampaikan jika kita sebagai pemilik data juga harus menyadari bahwa di zaman sekarang ini data is very valuable. Perusahan teknologi yang besar bahkan tidak mendapatkan profit dari hasil jualan barangnya bahkan gratis.

Anything yang free, we are the product. Kalau misalnya platformnya gratis, tetapi servisnya sangat bagus dan tanpa bayar, kita harus curiga, mungkin mereka menggunakan kita sebagai sumber dari pendapatannya, di mana data-data kita itu yang bisa diolah dan dipakai oleh mereka untuk mendapatkan profit,” terangnya.

Menceritakan pengalamannya ketika mengalami kebocoran data, ia berpendapat jika perusahaan atau kolektor data juga harus lebih aware bahwa dengan menyerahkan seperangkat data yang sensitif kepada pihak lain harus dengan disclaimer dan perjanjian yang jelas, juga yakin bahwa datanya dipegang oleh orang-orang yang kompeten.

“Yang penting kita harus sadar apa itu data pribadi dan harus paham data-data apa saja yang sensitif dan harus kita lindungi, kemudian kita juga harus tahu dan yakin dengan platform yang digunakan, cari tahu dulu perusahaan apa dan siapa di belakangnya, dan kalau bisa pisahkan akun pribadi dengan media sosial dan platform lain, bisa juga pakai two-factor authentication, dan juga clear cookies, cache, dan history secara berkala,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, untuk sadar mengenai data pribadi dan data-data penting lainnya, dan mulai menganggap data pribadi sebagai sesuatu yang berharga seperti layaknya uang dan data rahasia lain.(rri.co.id).