Mengenal Omnibus Law dan UU Cipta Kerja

Sekolahnews.com – Indonesia saat ini sedang ramai karena pernyataan pemerintah yang akan segera menetapkan Omnibus Law. Lalu, apa sih sebenarnya Omnibus Law itu? 

Sejarah omnibus dapat dilihat di beberapa negara yang telah menerapkan misalnya AS, Kanada hingga Inggris. Konsep Omnibus Law sebenarnya sudah cukup lama. Di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.

Omnibus Law merupakan regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Jadi dapat dikatakan bahwa Omnibus law adalah hukum untuk semua.

Baca juga: Yuk, Manfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK)

Paulus Aluk Fajar dalam Memahami Gagasan Omnibus Law menulis, di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes.

Sehingga dengan definisi tersebut jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam dalam berbagai UU, ke-dalam satu UU payung.

Dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

Menurut Audrey O” Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Apakah Omnibus Bill atau Omnibus Law berhasil? Menurut Dodek (2017: 1) selama beberapa dekade penggunaannya, Omnibus Law berkembang menjadi “undemocratic practise” (praktek yang tidak demokratis) dalam pembentukan undang-undang di Parlemen.

Apa itu UU Cipta Kerja?

UU Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

UU Cipta Kerja merupakan bagian dari Omnibus Law. Dikutip dari draf, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata.

Kenapa ada penolakan atas Omnibus law ?

Adanya penolakan Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini antara lain karena :

– dinilai merugikan oleh para buruh

– UU tersebut dinilai berpihak kepada kepentingan perusahaan dan abai terhadap reforma agraria.

– Ada beberapa pasal masih diperdebatkan para ahli, antara lain masalah gratifikasi.

Baca juga: Hari Ini PA 212 Akan Gelar Demo di Depan Istana Negara

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Ahmad Heri Firdaus menilai ramainya penolakan dari kelompok masyarakat terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, hingga terjadinya mogok kerja buruh, bakal membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

Semoga Kontroversi Omnibus law UU Cipta Kerja segera teratasi dan perekonomian Indonesia semakin pulih dan maju.