Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Ditunda Karena Corona

SekolahNews — Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menunda pendaftaran dan seleksi pendidikan kedinasan (Dikdin) formasi 2020.

Penundaan ini dilakukan dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Virus Korona (COVID-19) yang ditetapkan oleh pemerintah seperti dilansir Bisnis.com.

Baca juga: 9 Sekolah Ikatan Dinas, Setelah Lulus Langsung Kerja

Pengumuman penundaan tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Berdasarkan surat yang dipublikasikan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada Selasa (7/4/2020),disebutkan bahwa jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran.

Tahun ini, terdapat delapan kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni. Kedelapan K/L tersebut yakni:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub),
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
  • Badan Pusat Statistik (BPS),
  • Badan Intelijen Negara (BIN),
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga: 5 Sekolah Penerbangan di Indonesia

Persiapan Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian (PANRB), dan delapan Instansi pembina Sekolah Kedinasan.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020.