Resmi! Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari

Sekolahnews.com – Pemerintah resmi memangkas libur  akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 sebanyak tiga hari.

Semula berjumlah 11 hari, dimana cuti bersama berbarengan dengan libur natal dan tahun baru 2021.

Rincian libur 11 hari itu meliputi cuti bersama sebanyak 7 hari dan ditambah dengan hari Sabtu-Minggu sebanyak 4 hari.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca juga: 7 Manfaat Berjemur Pada Pagi Hari

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendi seusai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (1 Desember 2020).

Muhadjir menegaskan keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag. Muhadjir pun merinci:

  • 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021: Libur Natal dan Tahun Baru
  • 24-27 Desember 2020: Libur Natal. 24 dan 25 Libur Natal, 26 otomatis libur karena Sabtu dan 27 adalah Minggu
  • 28, 29, dan 30 Desember 2020: batal libur
  • 31 Desember 2020: libur pengganti libur Lebaran
  • 1 Januari 2010: libur
  • 2 Januari 2021: Sabtu sehingga otomatis libur
  • 3 Januari 2021: Minggu sehingga otomatis libur

Baca juga: 9 Manfaat Membaca Buku

“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri,” ujar Muhadjir Effendy. Dikutip  dari situs PMJ