Topi Pramuka SD Putri untuk Siaga dan Penggalang Seperti Apa?

Sekolahnews.com – Apakah tahu, anggota Pramuka SD tingkat Siaga dan Penggalang berusia berapa? Organisasi Pramuka sendiri pada umumnya terbagi menjadi tiga tingkatan atau level.
Tingkatan tersebut adalah Siaga, Penggalang, dan Penegak. Untuk tingkat Siaga, berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 berusia 7-10 tahun. Artinya, berada di kisaran usia SD.
Kemudian, untuk jenjang Penggalang berusia 11-15 tahun atau akhir SD sampai SMP. Sementara, anggota Penegak berada di rentang 16-20 tahun.
Ketiga jenjang dalam kepramukaan ini tentunya juga punya atribut yang berbeda. Namun, secara umum terdiri dari penutup kepala/topi, baju, rok/celana, setangan leher, kaos kaki, sepatu, dan tanda pengenal.
Khususnya bagi siswi yang baru masuk SD atau baru naik ke tingkat Penggalang, seperti apa ya ketentuan topi yang harus dikenakan?
Topi Pramuka SD Putri
Ketentuan seragam Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012. Seperti ini topi Pramuka SD siswa perempuan:
1. Tingkat Siaga:
– Terbuat dari kain berwarna cokelat tua
– Berbentuk topi joki yang terdiri dari lima potongan
– Di batas setiap potongan diberi bisban berwarna cokelat muda dengan lebar seperempat cm
– Di bagian atas topi, tepat di pertemuan potongan diberi bulatan sebagai hiasan dengan garis tengah 1-3 cm dengan warna cokelat tua
– Bagian belakang topi diberi elastik
– Lebar lidah topi di bagian depan adalah 5 cm dan berwarna cokelat tua.
2. Tingkat Penggalang:
– Terbuat dari bahan kain laken atau beludru dan berwarna cokelat tua
– Bentuknya bulat
– Lebar lidah topi kurang lebih 4 cm.
– Perlu dipahami, penjelasan mengenai topi Pramuka di atas berlaku untuk – eragam harian. Di sisi lain, ada penutup kepala untuk seragam kegiatan berupa topi lapangan yang diberi tanda bercirikan gerakan Pramuka.
Kendati begitu, seragam kegiatan ini bukanlah keharusan. Hanya saja, pemakaiannya dimaksudkan untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, juga kepraktisan.
Selain itu, bagi siswi muslim, topi dan tanda topi tetap berlaku sesuai tingkatan. Sementara, jilbab yang dikenakan boleh dimasukkan ke dalam baju atau disampirkan di luar baju. Jilbab yang dipakai harus berwarna cokelat tanpa aksesoris.(detik.com).