Jangan Keliru!, Simak 5 Cara Daftar PPDB SMA 2020

SekolahNews — Buat kamu pelajar yang sudah menempati kelas 9 di SMP, tahun 2020 akan cukup disibukkan oleh pendaftaran menuju jenjang selanjutnya yaitu SMA. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menyebutkan bahwa terdapat sejumlah tata cara PPDB SMA yang harus diperhatikan bagi siswa yang akan mendaftar.

Bagi Sobat skul yang belum tahu, PPDB sendiri memiliki kepanjangan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru, mulai dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman akan dilakukan secara online loh. Kini, terdapat 15 provinsi PPDB online tahun 2020 yang siap mengikutinya.

Baca juga: Bagaimana Seleksi PPDB 2020? Gunakan Jarak atau UN?

Apakah provinsi yang kini ditempati Sobat skul termasuk di dalamnya? Bila iya, simak 5 langkah di bawah ini agar tepat mengisinya ketika melakukan pendaftaran. Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

1. Syarat Khusus dan Umum
  • Di Pasal 7 isinya calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  • Syarat umum, untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  • Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  • Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  • Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
Baca juga: JUKNIS PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021
2. Syarat Masuk Jalur Zonasi (50 persen)
  • Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
3. Syarat Jalur Afirmasi (15 persen)
  • Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
  • Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  • Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali (5 persen)
  • Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Baca juga: Ini Biaya-biaya yang Harus Dihitung saat Daftarkan Anak Sekolah
5. Syarat Jalur Prestasi (30 persen)
  • Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau
  • Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
  • Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Nah gimana, kamu gak bingung lagi kan ya. Meskipun masih cukup lama untuk pendaftaran PPDB tak ada salahnya dipersiapkan dari sekarang.