Masa Transisi, Jumlah Siswa di Kelas Dibatasi
SekolahNews — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada Juli 2020 dan telah membuat aturan mengenai jumlah maksimal siswa di dalam suatu kelas saat masa transisi.
“Yang tadinya satu kelas itu 28 sampai 30 anak per kelas, untuk dua bulan pertama maksimal 18 peserta didik per kelas. Ini untuk pendidikan dasar dan menengah,” ungkap Mendikbud Nadiem Makarim saat jumpa pers virtual, Senin (15/6/20), dilansir dari mistar.id.
Baca juga: Sekolah Kembali Dibuka Bertahap
Sementara itu, untuk SLB dan PAUD, ia mengungkapkan maksimal peserta didik dalam suatu kelas adalah 5 orang. Ketentuan tersebut dilakukan agar siswa dapat menjaga jarak di dalam kelas.
“Jadi secara otomatis sekolah yang melalui masa transisi ini harus melakukan proses shifting, harus shifting. Dan kami memberikan kebebasan bagi pendidikan untuk seperti apa shiftingnya, per harian, mingguan, atau angkatan,” jelas Nadiem.
Nadiem juga merinci jarak yang harus dipenuhi siswa di dalam kelas. Untuk SD hingga setingkat SMA dan SLB, jarak antara siswa di dalam kelas minimal 1,5 meter.
Baca juga: Sukabumi Terapkan Dua Shift Dalam KMB
Sementara, untuk tingkatan PAUD, siswa harus berjarak minimal 3 meter saat berada di dalam kelas.
“Jadi saat sekolah itu di bulan Juli di suatu kabupaten zona hijau, dan dia memulai pembelajaran tatap muka, tapi tidak bisa normal dulu. Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi,” tegasnya.