Sekolah Kembali Dibuka Bertahap

SekolahNews — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah akan segera kembali dibuka, tapi hanya untuk sekolah-sekolah di wilayah zona hjau yang bisa dibuka atau menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Sedangkan daerah zona kuning, oranye, merah yaitu zona yang memiliki risiko COVID-19 ini dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini dikatakan Nadiem dalam konferensi pers virtual yang digelar, Senin kemarin.

Menjelang dibukanya sekolah ini, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Kesehatan siap melakukan uji sampel secara berkala kepada siswa sebagai upaya penanganan pandemi virus Corona yang disampaikannya dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (16/6/2020).

Baca juga: Menteri Nadiem: Pendidikan Masyarakat Jadi Fokus Utama

Kurang lebih ada 6% sekolah berada di wilayah zona hijau, sedangkan sekitar 94 % berada di zona kuning, oranye, dan merah.

Bagi sekolah yang tidak termasuk wilayah zona hijau tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah dan melalui sistem online.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut rinciannya:

1. Kota atau kabupaten berada di Zona hijau

2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.

3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menegaskan, keempat syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap mua.

“Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenanan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah.”

“Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah,” tuturnya.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di Zona hijau

Baca juga: Surat Siswa untuk Mendikbud, Ungkapkan Kerinduan Bersekolah Lagi

Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, dibukanya kembali sekolah di zoba hijau juga dilakukan secara bertahap.

Berikut rinciannya:

1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Pakjet B

2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.