Gubernur DKI Anies: Tempat Ibadah 50% & Dine In Restoran 25%

Sekolahnews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dalam rangka memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai  11-25 Januari 2021.

Dalam peraturan menuliskan aturan aktivitas kegiatan peribadatan hanya boleh terisi 50% dari kapasitas. Hal ini guna menghindari adanya kerumunan yang berpotensi menciptakan cluster baru melihat angka positif Covid -19 sudah sangat tinggi.

Dalam aturan itu juga mengatur kegiatan restoran, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan lokasi binaan hanya hanya boleh buka sampai 19.00 WIB untuk makan ditempat. Keterisian juga hanya boleh 25% dari kapasitas restoran.

Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Ada Hasil Rapid Test Antigen

Tapi untuk layanan makanan melalui pesan antar, dan take away tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Alasan Anies menarik rem darurat ini karena data positif aktif Covid -19 yang makin liar. Pasalnya saat ini kasus aktif sudah mencapai titik tertinggi di kisaran 17.383. Imbas dari liburan Panjang Natal dan Tahun baru kemarin.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Anies menyatakan, keputusan tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat terkait pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Kenaikan kasus aktif ini berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

 “Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan,” katanya.

Sementara itu, Anies juga merinci hal apa saja yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB, diantaranya: 

– Tempat kerja melakukan 75% Work From Home.

– Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

– Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat.

– Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat.

– Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pkl 19.00 WIB.

Baca juga: Mengapa DKI Jakarta Terapkan PSBB Lagi?

– Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional.

– Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%.

– Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

– Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan.

– Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.