DAFTAR 10 Pahlawan Revolusi Serta Pangkat dan Jabatannya Saat Gugur pada 30 September 1965
Sekolahnews.com – Sembilan perwira TNI AD dan satu polisi gugur pada 30 September 1965 malam hari hingga 1 Oktober 1965 dini hari, di Jakarta dan Yogyakarta.
Mereka kemudian mendapat gelar Pahlawan Revolusi, karena gugur dalam suatu percobaan kudeta yang dikenal dengan nama Gerakan 30 September (G30S) atau Gerakan Satu Oktober (Gestok).
Oleh rezim Orde Baru, Partai Komunis Indonesia (PKI) kemudian menjadi tertuduh tunggal sebagai dalang gerakan tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini daftar nama 10 Pahlawan Revolusi beserta
pangkat dan jabatannya saat Gerakan 30 September itu terjadi:
1. Ahmad Yani
Letnan Jenderal TNI
Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi
2. Raden Suprapto
Mayor Jenderal TNI
Deputi II Menteri/Panglima AD Bidang Administrasi
3. Mas Tirtodarmo Haryono
Mayor Jenderal TNI
Deputi III Menteri/Panglima AD Bidang Perencanaan dan Pembinaan
4. Siswondo Parman
Brigadir Jenderal TNI
Asisten I Menteri/Panglima AD Bidang Intelijen
5. Donald Isaac Panjaitan
Brigadir Jenderal TNI
Asisten IV Menteri/Panglima AD Bidang Logistik
6. Sutoyo Siswomiharjo
Brigadir Jenderal TNI
Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat
7. Pierre Andreas Tendean
Letnan Satu Czi.
Ajudan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal TNI Abdul Harris Nasution
8. Karel Satsuit Tubun
Brigadir Polisi Kepala
Pengawal Kediaman Resmi Wakil Perdana Menteri III Johannes Leimena
9. Katamso Darmokusumo
Kolonel Inf
Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta
10. Sugiyono Mangunwiyoto
Letnan Kolonel Inf
Kepala Staf Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta.
Mereka ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi dan dinaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi secara anumerta.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden No 111/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 1-7), No 114/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 8), dan No. 118/KOTI/1965 tanggal 19 Oktober 1965 (untuk 9-10).
Gelar Pahlawan Revolusi juga diakui sebagai gelar Pahlawan Nasional Indonesia, berdasarkan UU 20/2009 tantang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.