Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020
Sekolahnews.com – Peringatan 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, memang tak lepas dari Gerakan 30 September 1965 oleh PKI yang menyebabkan 10 perwira TNI gugur di tangan PKI.
Gerakan yang disebabkan G30S sendiri pada akhirnya berhasil disudahi oleh pihak militer Indonesia. Kemudian pemerintahan orde baru menetapkan tanggal 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September (G30S). Dan 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Hari Kesaktian Pancasila diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Dalam surat tersebut, peringatan 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila harus dilakukan TNI Angkatan Darat. Selanjutnya ada usul dari Menteri/Angkatan Kepolisian terkait peringatan Kesaktian Pancasila.
Dengan usul tersebut, akhirnya keluar Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan Jenderal Soeharto (Kep/B/134/1966). Surat tertanggal 29 September 1966 memerintahkan, peringatan 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila dilakukan seluruh slagorde (jajaran) angkatan bersenjata dengan mengikutkan masyarakat.
Sejak saat itu, peringatan 1 Oktober Hari Peringatan Pancasila dilakukan seluruh masyarakat dengan upacara dan pengibaran bendera Merah Putih
Makna kesaktian pancasila pun merupakan hari dimana seluruh anggota serta pejabat tentara Indonesia atau TNI berduka. Hal tersebut disebabkan karena pada masa itu banyak sekali perwira TNI yang gugur dan hilang secara tiba-tiba.
Penghormatan juga termasuk dalam salah satu makna kesaktian pancasila.
Karena setiap warga Negara Indonesia wajib melakukan penghormatan kepada seluruh pahlawan yang telah berjatuhan dalam melakukan tugas melindungi Pancasila.
PKI yang disebut menjadi dalang dari tragedi berdarah tersebut kemudian diberangus keberadaannya, dan dilarang berdiri kembali lewat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Untuk menggambarkan kekejaman pemberontakan PKI, maka tahun 1984 dibuat Film “Pengkhianatan G30S/PKI” yang disutradarai oleh Arifin C. Noer. Film ini diputar hampir di seluruh bioskop tanah air dan ditanyangkan di televisi setiap tahun. Film itu sempat diwajibkan untuk ditonton masyarakat sampai 1998. Saat itu Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, mencabut kebijakan kewajiban itu.