Ingat, Belajar Tatap Muka Tergantung Izin Orangtua
Sekolahnews. Rencana pemerintah untuk Pemerintah membuka kembali sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka pada wilayah zona hijau dan kuning harus memperhatikan aspek keselamatan, kesiapan, persetujuan dan simulasi.
Disamping itu satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Daerah atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di kantor Kepresidenan Jakarta hari Selasa (11/08/2020).
Baca juga: Nadiem: Sekolah Tatap Muka Harus Patuhi Protokol Kesehatan
“Jika orang tua tidak setuju atau belum setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan,” ujarnya di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Kemudian perlu diperhatikan juga tumbuh kembang dan kondisi psikososial peserta didik.
“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah menjadi lebih tinggi, pemerintah daerah wajib untuk menutup kembali satuan pendidikan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut Wiku mengatakan, jika pembelajaran tatap muka diterapkan, harus dilakukan evaluasi secara bertahap. Dengan harapan, pembelajaran tatap muka tetap aman dari COVID-19.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Sekolah Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
“Untuk itu, imbauan agar melakukan simulasi dan monitoring bagi daerah yang akan memperbolehkan tatap muka perlu dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, perlu pengawalan dengan ketat protokol dan pembelajaran tatap muka anak-anak kita,” pungkasnya.