Pedoman Upacara Bendera HUT RI ke-76 Tahun 2021

Sekolahnews.com – Salah satu tradisi wajib saat Peringatan HUT Kemerdekaan RI adalah upacara bendera. Terkait dengan pelaksanaan upacara bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan pedomannya.

Kemendikbudristek melalui surat edarannya No 52821/A.A7/TU.02.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 juga telah mengeluarkan pedoman resmi Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.

Surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ainun Na’im tersebut menegaskan bahwa sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tingkat pusat pelaksanaan upacara bendera dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pukul 17.00 WIB untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Selanjutnya, Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat pada instansi pusat wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara itu, Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara bendera yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia ( www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Pedoman lainnya terkait pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 yakni:

  • Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik di tingkat pusat maupun daerah agar menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi. Penghentian aktivitas dikecualikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  • Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
  • Perguruan Tinggi/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis yang ada di daerah wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor masing-masing setelah mengikuti upacara di daerah.

Tak hanya itu saja, melalui surat tersebut seluruh pimpinan maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dan daerah agar mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2021 melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya).

Sebelum itu semua, mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital Indonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.(kalderanews.com).