PPDB 2023 Segera Dibuka, Cek Lagi Syarat Masuk TK sampai SMA!

Sekolahnews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seluruh jenjang pendidikan akan segera dimulai. Seleksi penerimaan ini berlaku untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ketentuan mengenai PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bagi para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya pada tahun ini, persyaratan masuk sekolah yang akan dipaparkan di bawah ini bisa dicermati dengan saksama.

Syarat Masuk Sekolah TK-SMA :

TK


– Minimal berusia 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A
– Minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelompok B

SD

– Siswa baru kelas 1 SD berusia 7 tahun atau,
– Minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan
– Diprioritaskan calon siswa berusia 7 tahun
– Syarat usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan apabila mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
– Calon siswa baru yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, perlu memiliki bukti rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila psikolog profesional yang dimaksud tidak tersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan dewan guru sekolah yang bersangkutan.

SMP

– Calon siswa kelas 7 berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan
– Sudah menyelesaikan kelas 6 SD atau yang lain sederajat.

SMA

– Calon siswa kelas 10 SMA atau SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
– Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
– Siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu bisa menetapkan tambahan syarat khusus untuk PPDB kelas 10.

Demikian persyaratan PPDB TK sampai SMA yang perlu diketahui.(detik.com).