PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan
SekolahNews — Mulai tanggal 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) selama 14 hari ke depan.
“Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam, ketika menjelaskan PSBB.
Baca juga: Lockdown, Social Distancing dan Istilah Populer Seputar Virus Corona
“Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti,” tegas Anies.
Yang tidak boleh dilakukan selama PSBB adalah :
1. Kegiatan belajar di sekolah
Anies bilang, selama PSBB kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.
2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan
Selama PSBB Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.
3. Bekerja di kantor
Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.
4. Menggelar resepsi pernikahan
Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya dalam rangka PSBB. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama. Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.
5. Kerumunan di atas lima orang
Saat PSBB berlaku, Pemerintah DKI melarang kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. “Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban,” ujar Anies.
6. Pengendara motor tidak boleh berboncengan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama masa PSBB pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak boleh berboncengan selama penerapan PSBB di Jakarta.
Ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing.
7. Mobil pribadi tidak boleh mengangkut penumpang sesuai kapasitas kendaraan
Nana menyebutkan, saat PSBB berlaku mobil pribadi tidak boleh membawa penumpang sesuai kapasitas kendaraan, hanya bisa mengangkut setengah dari kapasitas. “Misalnya, Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang), ini cuma 3 (orang saat PSBB),” ungkap Nana.
Yang boleh boleh dilakukan selama PSBB :
1. Layanan pemerintahan
Anies menyatakan, semua kegiatan Pemerintah DKI, Kepolisian, maupun TNI tetap berjalan seperti biasa, di masa PSBB.
“Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi, pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup,” katanya.
2. Delapan sektor usaha
Pemerintah DKI memberikan pengecualian bagi delapan sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB.
Baca juga: Masker INSERTA, Masker Made Ini Telkom University
Pertama, sektor kesehatan termasuk termasuk industri kesehatan, seperti yang memproduksi sabun dan disinfektan.
Kedua, sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga, sektor energi, seperti air, listrik, gas, pompa bensin. “Itu semua berfungsi seperti biasa,” sebut Anies.
Keempat, sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
Keenam, sektor logistik atau distribusi barang termasuk pengiriman paket. “Untuk delivery barang, itu confirmed boleh,” ucap Anies. Layanan ekspedisi barang termasuk oleh sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.
Ketujuh, sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko. Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.
Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19
Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.
4. Taksi online
Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB.
Baca juga: Daftar E-Learning Kemendikbud, Sekolah Online untuk Mencegah Corona
“Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya,” tutur Anies.
5. Transportasi umum
Selama PSBB Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. “Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore,” imbuh Anies.
Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. “Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (virus corona),” tegas Anies.