Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia

Sekolahnews.com – Setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai hari ulang tahun atau HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tahun ini TNI memperingati hari jadinya yang ke-75.

Sejak didirikan, TNI telah mengalami banyak perkembangan dan penyempurnaan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya sebagai kemananan dan pertahanan negara.

Berikut ini sejarah singkat  dan latar belakang berdirinya TNI. 

Dirgahayu TNI ke -75

1. Badan Keamanan Rakyat (atau biasa disingkat BKR)

Adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan tugas pemeliharaan keamanan bersama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negara. BKR dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI dalam sidangnya pada tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945.

Baca juga: Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020

Anggota BKR saat itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara HeihoPembela Tanah Air (PETA), KNIL dan lain sebagainya. BKR tingkat pusat yang bermarkas di Jakarta dipimpin oleh Moefreni Moekmin.

2. Tentara Keamanan Rakyat (TKR)

Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR)

TKR dibentuk dari hasil peningkatan fungsi Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang sudah ada sebelumnya dan tentara intinya diambil dari bekas PETA.[3]

Pembentukan angkatan perang ini bertujuan untuk mengatasi situasi yang mulai tidak aman, akibat kedatangan kembali tentara sekutu ke Indonesia setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.

TKR terdiri dari TKR Darat, TKR Laut dan TKR Jawatan Penerbangan yang semuanya berasal dari perubahan BKR Darat, BKR Laut dan BKR udara.

3. Tentara Republik Indonesia (TRI)

TRI dibentuk pada tanggal 26 Januari 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah No.4/SD tahun 1946. TRI dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk memperbaiki susunan dasar dan bentuk ketentaraan yang lebih sempurna, yang disusun atas dasar militer internasional.

Karena pada saat itu masih banyak sekali laskar-laskar perjuangan dan barisan-barisan bersenjata yang dibentuk oleh rakyat Indonesia di daerahnya masing-masing, pembentukan TRI adalah bentuk penegasan Pemerintah Indonesia, bahwa TRI adalah satu-satunya organisasi militer di Negara Republik Indonesia.

Usia TRI tidak berlangsung lama. Pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno meresmikan pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan hasil peleburan berbagai laskar perjuangan dan barisan bersenjata ke Tentara Republik Indonesia (TRI).

4. Tentara Nasional Indonesia

Usaha untuk menyempurnakan tentara terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada waktu itu. Banyaknya laskar-laskar dan badan perjuangan rakyat, kurang menguntungkan bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Sering terjadi kesalahpahaman antara TRI dengan badan perjuangan rakyat yang lain.

Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman tersebut pemerintah berusaha untuk menyatukan TRI dengan badan perjuangan yang lain. Pada tanggal 15 Mei 1947 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan penetapan tentang penyatuan TRI dengan badan dan laskar perjuangan menjadi satu organisasi tentara.

Pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno meresmikan penyatuan TRI dengan laskar-laskar perjuangan menjadi satu wadah tentara nasional dengan nama Tentara Nasional Indonesia. Presiden juga menetapkan susunan tertinggi TNI. Panglima Besar Angkatan Perang Jenderal Soerdiman diangkat sebagai Kepala Pucuk Pimpinan TNI dengan anggotanya adalah Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo, Laksamana Muda Nazir, Komodor Suryadarma, Jenderal Mayor Sutomo, Jenderal Mayor Ir. Sakirman, dan Jenderal Mayor Jokosuyono.

Dalam ketetapan itu juga menyatakan bahwa semua satuan Angkatan Perang dan satuan laskar yang menjelma menjadi TNI, diwajibkan untuk taat dan tunduk kepada segala perintah dari instruksi yang dikeluarkan oleh Pucuk Pimpinan TNI.

5. ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)

Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.

Baca juga: Kemendikbud Gandeng TNI Untuk Atasi Kekurangan Guru di Daerah 3T

Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada tanggal 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.

Peran, fungsi, dan tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.