Mau Pindah Sekolah?, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan

SekolahNews — Mendikbud Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019 telah menetapkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, BAB IV mengatur tentang perpindahan siswa yang memungkinkan siswa masuk sekolah di luar zonasi tempat tinggal mereka selama ini.

Ada beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait jalur perpindahan dalam zonasi PPDB 2019, yaitu :

Baca juga: Sistem Zonasi Tetap Diberlakukan di PPDB 2020, Tapi…
1. Jenjang SD

Siswa setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:

– surat pernyataan dari kepala sekolah asal

– surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah

– lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

2. Jenjang SMP, SMA/SMK Siswa setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:

– menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya

– surat pernyataan dari kepala sekolah asal

– surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah

– lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

Khusus pendidikan informal

1. Jenjang SD

Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

2. Jenjang SMP Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:

-memiliki ijazah kesetaraan program Paket A lulus

– tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

Baca juga: Gerakan Sekolah Menyenangkan untuk Generasi Milenial
3. Jenjang SMA/SMK

Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:

– memiliki ijazah kesetaraan program Paket B

– lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

4. Jalur pendidikan nonformal/informal Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.