Memperingati Hari Veteran Nasional

SekolahNews — Hari Veteran Nasional diperingati untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda. Tanggal 10 Agustus telah ditetapkan sebagai hari Veteran Nasional sesuai Keputusan Presiden  (Keppres) No. 30 tahun 2014.

Hari Veteran Nasional merupakan salah satu upaya kita sebagai bangsa untuk menghargai para pahlawan yang telah berjuang mempertaruhkan jiwa dan raga untuk kemerdekaan negeri ini.

Hari Veteran pada awalnya disetujui Presiden Soekarno pada 10 Agustus 1949, dengan adanya gencatan senjata yang disepakati bersama Belanda melalui perjanjian “Roem Van Royen”. Peringatan Hari Veteran juga dituangkan pada amanat Presiden Soekarno.

Baca juga: Selamat Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-25

Veteran merupakan orang yang memiliki pengalaman di bidang militer (tempur) ataupun penegakan hukum (kepolisian).

Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia pada bab II pasal 3 dijelaskan, jenis Veteran Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa kevetaranan, terdiri atas:

  • – Veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia
  • – Veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia
  • – Veteran perdamain Republik Indonesia
  • – Veteran anumerta Republik Indonesia.

Tentu tak hanya hari penghormatan saja yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia atas jasa-jasanya.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dijelaskan beberapa hak-hak yang diterima oleh para veteran RI yaitu: Keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang, jaminan pemeliharaan kesehatan, keringanan biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah,dan hal memperoleh perlindungan hukum.

Baca juga: Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan:

  • Tunjangan Veteran
  • Dana Kehormatan
  • pemakaman di Taman Makam Pahlawan
  • hak protokoler
  • hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden

Veteran Perdamaian Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan, hak protokoler dan hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan. (Dikutip dari berbagai sumber)