Mahasiswa dan Pelajar Bisa Bikin SIM Gratis

Sekolahnews.com — Pemerintah memberikan peluang untuk masyarakat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma alias gratis. Hal ini sesuai dengan diterbitkannya PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 kemarin.

PP No 76 Tahun 2020 sendiri membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 7 menyebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca juga: Bawa Kendaraan Bermotor Tanpa SIM? Ini Sanksinya

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen),” tulis pasal tersebut.

Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia bisa mencicipi SIM Gratis yang dibuat oleh Jokowi ini.

Ada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini, seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020. Pertimbangan itu adalah:

  • Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
  • Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  • Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  • Masyarakat tidak mampu
  • Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
  • Mahasiswa atau pelajar
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Baca juga: Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).